Diduga Loloskan Pengurus Partai Gerindra Jadi PPS, KPU Ogan Ilir Terancam Kena PAW, Ini Kata Aktivis M Taqwa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir menghadapi krisis kepercayaan setelah muncul dugaan bahwa dua pengurus Partai Gerindra berhasil lolos seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Kasus ini memicu pertanyaan serius tentang integritas dan profesionalisme KPUD Ogan Ilir.
Dugaan kelolosan pengurus Partai Gerindra sebagai PPS di KPUD Ogan Ilir merupakan isu serius yang mencederai prinsip netralitas dan independensi dalam penyelenggaraan pemilu.
Kejadian ini menuntut tindakan cepat dan tegas dari KPU untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang wartawan media ini dapatkan, Melly dan Andrean pagi hari ini, Rabu (28/5/24) sekitar pukul 11.00 Wib dipanggil pihak KPU Ogan Ilir.
Diketahui juga, kabaranya Melly merupakan anak dari salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Pemulutan Selatana tersebut.
Melly dan Andrean kabarnya juga merupakan masih saudara ipar, namun bedah desa tempat tinggal saja. Melly di desa Sungai Keli, dan Andrean di desa Mayapati.
Melansir dari pemantaun media warta terkini di website SIPOL KPU, hari ini Rabu (29/5/24) data kedua nama tersebut Melly dan Andrean telah hilang dari SIPOL. Padahal kemarin, Selasa (28/5/24) data tersebut masih ada di SIPOL.

Fraksi PDIP DPRD OI Angkat Bicara
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah SH menyayangkan terpilihnya pengurus Parpol menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa Sungai Keli Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, ada apa dengan KPUD Ogan Ilir,” kata Amir Hamzah, Selasa (28/5) melansir berita Warta Terkini.
Seharusnya, lanjut Amir Hamzah, sistem verifikasi administrasi KPU yang menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sudah cukup untuk memverifikasi calon peserta sejak pendaftaran. Apakah peserta benar-benar kader/pengurus Partai Politik atau tidak.
Sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf e, menjelaskan bahwa syarat menjadi anggota PPS salah satunya tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
“Saya menilai ada indikasi perbuatan secara sengaja melawan hukum oleh KPUD Ogan Ilir dan juga PPS terpilih itu sendiri”. Terangnya.
Amir memaparkan bahwa selain verifikasi administrasi SIAKBA dan SIPOL, para peserta juga diminta menyampaikan berkas pendaftaran secara fisik ke kantor KPUD Ogan Ilir.
Ditambah lagi adanya pengawasan dalam setiap tahapan rekrutmen oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
“Bawaslu juga telah melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya Bawaslu Ogan Ilir sejak pendaftaran telah melakukan pengawasan dalam setiap tahapan rekrutmen ini,” katanya.
Jika Bawaslu Ogan Ilir benar-benar melakukan pengawasan, menurut Amir Hamzah seharusnya sudah ada tindak lanjut hasil pengawasan yang disampaikan kepada KPUD Ogan Ilir dengan rekomendasi tidak meloloskan/ memberikan status tidak memenuhi syarat jika benar calon anggota PPS tersebut merupakan pengurus partai politik yang dimaksud.
“Kan tanda tanya besar di masyarakat bertambah lagi, ada apa pula dengan Bawaslu Ogan Ilir?,” kata Amir Hamzah.

Pantauan di SIPOL KPU, Selasa (28/5) sampai jam 20.00, NIK atas nama Melly ini masih terdaftar sebagai Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Pemulutan Selatan.
Diduga setelah pemberitaan ini ditayangkan, oknum yang berkepentingan segera mencabut data PPS terpilih tersebut dari SIPOL sehingga sejak hari ini (29/5/24) sudah tidak terdaftar dalam SIPOL.
Tanggapan dari KPU
Hingga berita ini diturunkan, KPUD Ogan Ilir belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan media ini tak dijawab baik oleh Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, maupun Ketua Pokja Seleksi PPS KPU Ogan Ilir, Arbain. **
(*)
Baca Juga
Editor: SPH
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


