logo logo

Berita 03-07-2024 16:50:18

Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU oleh DKPP Terkait Kasus Asusila

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Image
Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU oleh DKPP Terkait Kasus Asusila

JAKARTA, UMBARAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan asusila terhadap seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aduan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota PPLN di Den Haag, Belanda. Menurut Heddy, tindakan yang dilakukan oleh Hasyim telah melanggar standar etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang penyelenggara pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.

Putusan ini menjadi langkah tegas DKPP dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Hasyim Asy'ari sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU sejak 2022 dan kini harus meninggalkan posisinya menyusul skandal yang mencoreng nama baik institusi tersebut.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5) lalu.

Pada Rabu (22/5), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait Anggota PPLN.

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik. **

Baca Juga
Penulis: Waluyo
Editor: SPH

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.