Rekrutmen Panwascam Curang? Tiga Anggota Bawaslu Palembang Dilaporkan ke DKPP
Laporan diajukan oleh 3 (orang) warga Palembang pada Senin, 25 Juni 2024, dan telah diterima oleh DKPP dengan nomor surat 358/02-25/SET-02/VI/2024.
PALEMBANG, UMBARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tiga warga Palembang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memicu gejolak besar di kalangan masyarakat dan pengamat politik.
Laporan ini diterima di Jakarta dengan nomor surat 358/02-25/SET-02/VI/2024, dan menyulut spekulasi liar mengenai integritas Bawaslu di daerah tersebut.
Laporan ini diajukan oleh 3 (orang) warga Palembang pada Senin, 25 Juni 2024, dan telah diterima oleh DKPP dengan nomor surat 358/02-25/SET-02/VI/2024.
Ketiga pelapor tersebut adalah Andi Wiranata, S.Pi (aktivis), Renol Kurniawan, S.IP (aktivis), dan Rahmat Kurniansyah, S.H (pengacara), yang semuanya merupakan warga masyarakat Kota Palembang.
Dalam laporan tersebut, para pelapor hanya melaporkan 3 (tiga) anggota Bawaslu Kota Palembang, tidak kelima limanya.
Ketiga anggota Bawaslu ini, yakni Yusnar (Ketua Bawaslu), Khairul Anwar Simatupang (anggota merangkap Ketua Tim Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu), dan Efan Yutawan (anggota Bawaslu), diduga melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan menyalahgunakan wewenang mereka, yang bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu.
Dokumen yang diperoleh media menunjukkan bahwa ketiga anggota Bawaslu ini dituduh melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mengatur prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis.
Tindakan mereka dianggap merusak integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi pilar demokrasi.
Para pelapor juga mengungkapkan dugaan ketidakberesan dalam proses rekrutmen atau pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilukada, yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 422.1.1/HK.01.01/K1/04/2024.
Rahmat Kurniansyah, SH pengacara yang terkenal vokal, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik yang tidak etis di dalam Bawaslu.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami tidak akan tinggal diam melihat institusi yang seharusnya menjaga keadilan malah terlibat dalam dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang (Abuse of power),” tegasnya dengan nada keras.
Andi Wiranata, pelapor lainnya menambahkan bahwa bukti yang mereka ajukan sangat kuat. "Kami tidak main-main. Ada tujuh saksi yang siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan sangat mendukung klaim kami," ujarnya dengan tegas.
Ia menegaskan bahwa ini adalah momen penting bagi demokrasi di Indonesia. "Bawaslu seharusnya menjadi penjaga gawang keadilan dalam pemilu. Ketika mereka melanggar kode etik, itu adalah pukulan telak bagi demokrasi kita," ujarnya dengan nada penuh semangat.
Selain itu, mereka menuding pelanggaran terhadap Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perbawaslu No. 4 Tahun 2022 tentang prosedur pembentukan dan pemberhentian anggota Bawaslu dan Panwascam.
Laporan tersebut juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2015 yang mengatur pedoman beracara dalam kasus penyalahgunaan wewenang, dan Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 yang menetapkan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
Tak hanya itu, pelapor juga menyertakan tujuh saksi yang siap memberikan keterangan untuk memperkuat kasus ini.
"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti kuat dan saksi-saksi. Bawaslu Kota Palembang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," tegas Andi Wiranata, yang dikenal sebagai aktivis yang kerap memperjuangkan tegaknya demokrasi di Palembang.
Rekrutmen Panwascam Curang? Lolos Tak Sesuai Tempat Mendaftar
Sebelumnya viral diberitakan, hasil perekrutan Petugas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan (Panwascam) di kota Palembang, yang lulus dan telah dilantik, terindikasi penuh kecurangan.
Kelanjutannya
Hal ini terlihat dari hasil pe...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: SPH
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


