Kasus Viral Rp 100 Juta di Ogan Ilir: Ahmad Muhaimin Bantah Berikan Uang kepada Masjidah Ketua KPU, Lalu Siapa yang Benar?
Polemik dugaan pelanggaran etik di lingkungan KPU Ogan Ilir kembali mencuat ke permukaan.
OGAN ILIR, UMBARAN.COM - Polemik dugaan pelanggaran etik di lingkungan KPU Ogan Ilir kembali mencuat ke permukaan. Ahmad Muhaimin, yang dituding menjadi perantara pemberian uang Rp 100 juta dari Muhammad Akbar, eks caleg DPRD Sumsel dari Partai Golkar, kepada Masjidah, Ketua KPU Ogan Ilir, akhirnya angkat bicara.
Muhaimin mengakui bahwa dirinya memang pernah menerima uang dari Akbar. Namun, ia membantah keras bahwa uang tersebut untuk kepentingan politik atau diberikan kepada Masjidah. Menurutnya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan sudah dilunasi pada 20 Maret 2024.
“Benar, saya menerima uang dari Muhammad Akbar, namun uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya dan telah dilunasi pada 20 Maret 2024. Saya tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pemilu,” tegas Muhaimin dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke redaksi media ini.
Klarifikasi Muhaimin ini bertolak belakang dengan isi surat pernyataan ditandatanganinya yang viral, yang menyebutkan bahwa uang Rp 100 juta itu diserahkan kepada Masjidah pada 17 Januari 2024. Publik pun dibuat bingung, siapa yang sebenarnya berkata jujur dalam kasus ini.
Di sisi lain, Masjidah, saat dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, dengan tegas membantah menerima uang tersebut. “Saya tidak tahu dari mana isu ini berasal dan apa motifnya. Yang jelas, saya tidak pernah menerima uang Rp 100 juta dari siapa pun,” ujar Masjidah melalui pesan singkat.
Kasus ini menambah deretan masalah yang membelit KPU Ogan Ilir, yang sebelumnya sudah tersandung pelanggaran kode etik dan administrasi akibat diduga meloloskan 50 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terafiliasi dengan parpol yang terdaftar di SIPOL, kini kasusnya tengah diaduhkan oleh Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Belum selesai kasus tersebut, datang pula kasus yang baru. Kali ini, dugaan suap sebesar Rp 100 juta kembali mencoreng lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Menurut pengakuan Muhammad Akbar, uang itu diserahkan melalui Ahmad Muhaimin, seorang dosen di UIN Raden Fatah Palembang, yang memiliki hubungan dekat dengan Masjidah.
Berdasarkan kronologi, pada 17 Januari 2024, Muhammad Akbar mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening Ahmad Muhaimin dalam lima kali tahap. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Masjidah, sesuai dengan surat pernyataan yang telah beredar di publik.
Kronologi Uang
– Transfer I : Rp 50 juta pada 17 Januari 2024
Kelanjutannya
– Transfer II : Rp 20 juta p...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


