Menurut keterangan dari Khairuddin Albar, S.STP., M.Si selaku Camat di Kecamatan Lubuk Raja, menjelaskan bahwa Kecamatan Lubuk Raja dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten OKU Nomor 13 Tahun 2006.
Sebelumnya Kecamatan Lubuk Raja ini berasal dari penggabungan desa dan pecahan dari 2 (dua) kecamatan, yakni Desa Batumarta unit 1 dan Desa Batumarta unit 2 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Baturaja Timur, dan dua desa dari pecahan Kecamatan Lubuk Batang yakni Desa Lubuk Banjar dan Desa Lekis Rejo.
Pada tahun 2006 peresmian Kecamatan Lubuk Raja dilakukan seiring dengan perkembangan yang pada mulanya hanya berjumlah empat desa, menjadi lima desa dengan pemekaran Desa Batumarta 1 menjadi dua desa yaitu Desa Batumarta 1 dan Desa Batu Winangun.
Selanjutnya Desa Batumarta 2 memekarkan diri juga menjadi tiga desa yakni Desa Batumarta 2, Desa Marta Jaya, dan Desa Batu Raden.
Sehingga pada sampai saat ini jumlah desa di wilayah Kecamatan Lubuk Raja berjumlah 7 (tujuh) desa, yaitu Desa Batumarta 1, Desa Batu Winangun, Desa Batumarta 2, Desa Marta Jaya, Desa Batu Raden, Desa Lubuk Banjar, dan Desa Lekis Rejo.
Baca Juga
Editor: F. WTK
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


