logo logo

Berita 04-07-2024 12:29:10

Geram Dapat Bantahan Soal Uang Rp 100 Juta, Akbar: "Muhaimin dan Masjidah, Kita akan Bertemu di Sidang DKPP"

“Biarkan mereka membantah, kita akan bertemu di DKPP dan polisi. Di sana nanti kita akan buka semuanya,” ujar Akbar dengan nada geram.

Image
Ilustrasi kasus uang diduga melibatkan oknum anggota KPU Ogan Ilir.

OGAN ILIR, UMBARAN.COM – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu oknum KPU Ogan Ilir semakin memanas. Muhammad Akbar, mantan calon legislatif DPRD Sumsel yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Ahmad Muhaimin untuk diberikan kepada Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, kini angkat suara.

Akbar menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam setelah menerima bantahan dari kedua pihak tersebut.

Akbar menyatakan bahwa ia memiliki bukti-bukti kuat terkait penyerahan uang tersebut. Bukti-bukti itu termasuk bukti transfer, pengakuan Ahmad Muhaimin dalam bentuk surat pernyataan, rekaman suara, percakapan di WhatsApp, dan bukti-bukti lainnya yang ia simpan dengan baik.

“Biarkan mereka membantah, kita akan bertemu di DKPP dan aparat penegak hukum. Di sana nanti kita akan buka semuanya,” ujar Akbar dengan nada geram.

Akbar merasa bahwa Muhaimin dan Masjidah telah merugikannya, termasuk melibatkan jaringan PPK yang berada di bawah kendali Masjidah, seperti Ketua PPK Tanjung Raja Rasmiadi alias Anjang. Ia menegaskan bahwa semua bukti sudah dikumpulkan sejak awal.

Akbar membeberkan, Ia telah memberikan uang kepada Anjang sebesar Rp 330 juta atas rekomendasi dari Masjidah.

“Semua bukti ada, kalian jangan pura-pura lupa. Sejak pertama kali bertemu, kami sudah siapkan buktinya, dan setiap kali kami berkomunikasi, bukti-bukti percakapan juga kami simpan,” tegas Akbar.

Dalam perkembangan terbaru, Akbar mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diterima oleh Muhaimin bukan hanya Rp 100 juta, tetapi mencapai Rp 150 juta. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang menjadi perhatian publik.

Muhaimin dan Masjidah, yang telah membantah menerima uang tersebut, kini harus bersiap menghadapi proses hukum yang akan dijalankan di DKPP dan kepolisian. Akbar bertekad untuk mengungkap seluruh kebenaran dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan skandal ini ke hadapan hukum.

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan yang membelit KPU Ogan Ilir, yang sebelumnya juga sudah terjerat berbagai masalah pelanggaran etik. Jika terbukti benar, kasus ini akan menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polemik dugaan pelanggaran etik di lingkungan KPU Ogan Ilir kembali mencuat ke permukaan. Ahmad Muhaimin, yang dituding menjadi perantara pemberian uang Rp 100 juta dari Muhammad Akbar, eks caleg DPRD Sumsel dari Partai Golkar, kepada Masjidah, Ketua KPU Ogan Ilir, akhirnya angkat bicara.

Muhaimin mengakui bahwa dirinya memang pernah menerima uang dari Akbar. Namun, ia membantah keras bahwa uang tersebut untuk kepentingan politik atau diberikan kepada Masjidah. Menurutnya, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan sudah dilunasi pada 20 Maret 2024.

“Benar, saya menerima uang dari MA (Muhammad Akbar), namun uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya dan telah dilunasi pada 20 Maret 2024. Saya tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pemilu,” tegas Muhaimin dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke redaksi media ini.

Klarifikasi Muhaimin ini bertolak belakang dengan isi surat pernyataan ditandatanganinya yang viral, yang menyebutkan bahwa uang Rp 100 juta itu diserahkan kepada Masjidah pada 17 Januari 2024. Publik pun dibuat bingung, siapa yang sebenarnya berkata jujur dalam kasus ini.


Kelanjutannya
Di sisi lain, Masjidah, saat d...

- Hal 1 dari 3 Halaman -

Baca Juga
Penulis: Tim Wartawan
Editor: SPH

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.