Geram Dapat Bantahan Soal Uang Rp 100 Juta, Akbar: "Muhaimin dan Masjidah, Kita akan Bertemu di Sidang DKPP"
Di sisi lain, Masjidah, saat dikonfirmasi mengenai tuduhan tersebut, dengan tegas membantah menerima uang tersebut. “Saya tidak tahu dari mana isu ini berasal dan apa motifnya. Yang jelas, saya tidak pernah menerima uang Rp 100 juta dari siapa pun,” ujar Masjidah melalui pesan singkat.
Kasus ini menambah deretan masalah yang membelit KPU Ogan Ilir, yang sebelumnya sudah tersandung pelanggaran kode etik dan administrasi akibat diduga meloloskan 50 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terafiliasi dengan parpol yang terdaftar di SIPOL, kini kasusnya tengah diaduhkan oleh Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Belum selesai kasus tersebut, datang pula kasus yang baru. Kali ini, dugaan suap sebesar Rp 100 juta kembali mencoreng lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Menurut pengakuan Muhammad Akbar, uang itu diserahkan melalui Ahmad Muhaimin, seorang dosen di UIN Raden Fatah Palembang, yang memiliki hubungan dekat dengan Masjidah.
Berdasarkan kronologi, pada 17 Januari 2024, Muhammad Akbar mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening Ahmad Muhaimin dalam lima kali tahap. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Masjidah, sesuai dengan surat pernyataan yang telah beredar di publik.
Kronologi Uang
– Transfer I : Rp 50 juta pada 17 Januari 2024
– Transfer II : Rp 20 juta pada 17 Januari 2024
– Transfer III : Rp 10 juta pada 17 Januari 2024
– Transfer IV : Rp 10 juta pada 17 Januari 2024
– Transfer V : Rp 10 juta pada 17 Januari 2024
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Ahmad Muhaimin kepada Masjidah (berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Muhaimin) pada hari yang sama dengan tanggal transfer.
Kasus ini membuat publik marah dan mempertanyakan integritas pejabat publik di KPU Ogan Ilir. Jika tuduhan ini terbukti benar, hal ini akan menjadi pukulan berat bagi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu di Ogan Ilir.
Aktivis antikorupsi M Taqwa menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan integritas penyelenggara pemilu. “Jika terbukti, ini akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU dan merusak integritas lembaga tersebut,” kata Taqwa.
Kelanjutannya
...
- Hal 2 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: SPH
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


