DPRD Ogan Ilir Kritik Kinerja 'Buruk' KPU, Keluarkan Rekomendasi Surat 'Sakti', Apa Isinya?
Surat tersebut sebagai respons terhadap dugaan serius pelanggaran dalam rekrutmen 51 orang penyelenggara pemilu yang baru-baru ini mencuat.
OGAN ILIR, UMBARAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir mengeluarkan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang dinilai buruk dengan menerbitkan sebuah surat rekomendasi khusus yang dikenal sebagai "surat sakti".
Surat tersebut dikirim sebagai respons terhadap dugaan serius pelanggaran dalam rekrutmen 51 orang penyelenggara pemilu yang baru-baru ini mencuat.
Menurut sumber terpercaya, DPRD Ogan Ilir memutuskan untuk meminta laporan pertriwulan dari KPU mengenai penggunaan dana hibah pilkada. Langkah ini dianggap sebagai upaya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran dana hibah yang dinilai besar namun kinerjanya dianggap buruk.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah tersebut oleh KPU Ogan Ilir.
Sementara itu, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRD Ogan Ilir belum diungkapkan secara terbuka kepada publik. Hal ini menimbulkan spekulasi dan antusiasme di kalangan masyarakat terkait isi dan implikasi dari surat tersebut.
Rekomendasi ini diduga buntut dari temuan kasus pelanggaran serius oleh 51 penyelenggara Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK), yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu dan tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (Sipol).
Surat rekomendasi ini merupakan puncak dari serangkaian tindakan yang diambil oleh Komisi I DPRD Ogan Ilir, termasuk telah pemanggilan maraton terhadap pihak KPU untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik dan administrasi dalam proses rekrutmen penyelenggara PPS dan PPK.
Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto, telah menandatangani surat tersebut sebagai bukti keputusan bersama komisi.
"Sudah saya tandatangani, nanti minta suratnya sama ketua Komisi I," ucapnya.
Menurut sumber, surat 'sakti' rekomendasi ini ditujukan tidak hanya kepada KPU pusat, tetapi juga kepada lembaga terkait lainnya seperti DPR RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Provinsi, dan Bawaslu Provinsi Sumsel.
Aktivis demokrasi Ogan Ilir, M Taqwa, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dengan afiliasi politik, yang dianggap dapat merusak netralitas dan kredibilitas proses demokrasi.
Menurut Taqwa, langkah Komisi I DPRD Ogan Ilir ini sejalan dengan tindakan hukum yang telah diambil oleh Bawaslu Ogan Ilir, yang sebelumnya mengidentifikasi pelanggaran kode etik dan administrasi oleh KPU Ogan Ilir. Bawaslu telah melaporkan temuan ini ke DKPP untuk proses sidang lebih lanjut.
"Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya menantikan lebih lanjut mengenai proses hukum dan langkah penegakan aturan terkait integritas penyelenggaraan pemilu oleh KPU Ogan Ilir ini," ucapnya, Rabu (10/7/2024).
Hingga saat ini, surat rekomendasi dari Komisi I DPRD Ogan Ilir ini masih menjadi sorotan dan menunggu respons serta tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. **
Baca Juga
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


