logo logo

Berita 05-06-2024 12:16:33

Terungkap 45 PPS di Ogan Ilir Terdaftar di SIPOL, 7 Terverifikasi Pengurus Parpol, Pelapor: Ini Kebodohan KPU

Hal 2 dari 3 Halaman

Masalah 45 anggota PPS di Ogan Ilir terdaftar di SIPOL KPU ini, menambah daftar panjang kontroversi terkait integritas dan profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan pemilukada yang jujur, netral dan adil di Ogan Ilir.

Amrillah berharap, Bawaslu Ogan Ilir segera mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Desakan untuk membawa kasus ini ke DKPP semakin kuat, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Beberapa pihak bahkan berharap KPU Ogan Ilir diberhentikan dengan tidak hormat (PAW) akibat kelalaian besar ini.

"Kepercayaan publik terhadap proses pemilu harus segera dipulihkan. Temuan spektakuler ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga demokrasi Pilkada yang sehat, netral, jujur dan adil," ucap Amrillah, Ketua LBH Harapan Rakyat Sumsel ini.

Senada, Edison Wahidin SH, MH, menilai, temuan ini jelas telah melanggar aturan netralitas penyelenggara pemilukada.

Edison mengusulkan, sebaiknya Bawaslu Ogan Ilir segera mendirikan posko pengaduan untuk menangani masalah ini.

Berikut 5 dari 45 PPS yang namanya tercatat di SIPOL KPU:

1. MELLY

Lulus PPS Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan.

Terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Parpol Gerindra.

2. ANDRI BATISTA

Lulus PPS Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjung Batu.

Terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Parpol PDI Perjuangan.

3. EDIYONO


Kelanjutannya
Lulus PPS Desa Penyandingan, K...

- Hal 2 dari 3 Halaman -

Baca Juga
Penulis: Masykur
Editor: SPH

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.