Kasus KPU Ogan Ilir di DKPP: Apakah Ada Titik Terang? Jangan-Jangan Sudah 'Damai'?
Pada 4 Juni 2024, Bawaslu Ogan Ilir menyatakan bahwa KPU Ogan Ilir melanggar kode etik dan administrasi. Langkah selanjutnya, pada 15 Juni 2024, Bawaslu melaporkan kasus tersebut ke DKPP melalui jalur online.
Berdasarkan penelusuran di DKPP di Jakarta, pelaporan atau pengaduan yang dilakukan Bawaslu Ogan Ilir terhadap KPU Ogan Ilir sudah diterima DKPP. Tinggal menunggu hasil verifikasi administrasi maupun materiil. Selanjutnya masuk ke jadwal resmi sidangnya saja.
Ancaman Etik dan Pidana
Menurut M. Taqwa, salah satu pelapor, dari lima komisioner KPU Ogan Ilir, tiga orang yang paling harus bertanggung jawab adalah Ketua Pokja Rekrutmen PPS merangkap Kordiv SDM, Arbain; Ketua KPU Masjidah; dan Kordiv Hukum Rusdi Daduk.
Pelanggaran ini dianggap memiliki dampak hukum serius. Komisioner KPU Ogan Ilir tidak hanya terancam sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat pelanggaran kode etik dan administrasi, tetapi juga menghadapi dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan wewenang (Abuse of power).
“Bawaslu melaporkan kasus ini ke DKPP karena pelanggaran kode etik, sementara kami akan melaporkan penyalahgunaan wewenang,” ujar M. Taqwa.
Apresiasi untuk Bawaslu
Langkah tegas Bawaslu Ogan Ilir mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Kelompok Aliansi Aktivis Penyelamat Demokrasi Ogan Ilir, melalui koordinator Edison Wahidin, menyatakan dukungannya terhadap tindakan Bawaslu.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Ogan Ilir yang mendalami kasus ini. Ini adalah pelanggaran serius yang dilakukan KPU Ogan Ilir sepanjang sejarah,” ungkapnya.
Aktivis advokat dari LBH Harapan Rakyat Sumsel, Amrillah, S.Sy, MH, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Bawaslu.
“Temuan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga demokrasi Pilkada yang sehat, netral, jujur, dan adil,” ujarnya.
Kelanjutannya
Ini 'Kebodohan' KPU bukan saja...
- Hal 2 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: SPH
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


