Kasus Viral Rp 100 Juta di Ogan Ilir: Ahmad Muhaimin Bantah Berikan Uang kepada Masjidah Ketua KPU, Lalu Siapa yang Benar?
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan moral dan menjunjung tinggi etika bisa terlibat dalam praktik ‘haram’ semacam ini,” ungkap Ketua LBH Harapan Rakyat Sumsel.
Terancam Sanksi Keras ‘PAW’?
Sebagai Ketua KPU Ogan Ilir seharusnya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Dugaan penerimaan uang ini, jika nanti benar terbukti dapat dianggap sebagai pelanggaran etika serius, yang berpotensi merusak reputasi KPU Ogan Ilir secara keseluruhan.
Konsekuensi langsung dari pelanggaran ini bisa berupa Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota KPU yang terlibat.
PAW adalah proses di mana seorang pejabat yang melanggar hukum atau etika dapat digantikan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal ini, dapat diberhentikan dan digantikan oleh calon anggota KPU lain yang lebih bersih.
Potensi Dampak pada Pemilukada
Kasus ini, jika tidak segera ditindaklanjuti dengan serius, berpotensi merusak proses pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Ogan Ilir. Kepercayaan masyarakat terhadap KPU Ogan Ilir yang sudah tergerus bisa semakin hilang, mengakibatkan partisipasi pemilih menurun dan menciptakan ketidakstabilan politik lokal.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Ogan Ilir, M Taqwa, berharap DKPP menangani kasus ini dengan adil dan tegas. “KPU Ogan Ilir kini berada di bawah sorotan tajam. Publik berharap DKPP akan bertindak adil tanpa berpihak,” pungkasnya. ** (*)
Baca Juga
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


