Akhirnya, 4 Komisioner KPU Ogan Ilir Penuhi Panggilan Bawaslu, Pemanggilan Pertama Mangkir
Pemanggilan terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi dan bahkan pelanggaran terhadap kode etik terkait rekrutmen PPS.
OGAN ILIR - Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah sehari sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.
Pemanggilan ini terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi dan bahkan pelanggaran terhadap kode etik karena telah meloloskan dan melantik anggota partai politik menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keempat komisioner tersebut adalah Masjidah, Arbain, Robi dan Rusdi.
Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima Bawaslu tentang dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keempatnya terlihat datang ke kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Ogan Ilir pada sore hari, Rabu (5/6/24) sekitar pukul 15.20 Wib.
Namun, satu anggota komisioner lainnya, Yahya, terlihat tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Sejauh ini, kami telah menerima delapan laporan kasus serupa dengan terlapor KPU Ogan Ilir atas lolosnya empat anggota PPS yang masih terindikasi aktif di partai politik," ungkap Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati didampingi dua komisioner lainya.
Dewi juga menambahkan bahwa sebelum adanya laporan dari masyarakat, pihaknya sudah menemukan indikasi serupa dalam proses perekrutan PPS.
"Untuk itu, kami akan berupaya mengklarifikasi data yang menjadi temuan awal tersebut kepada pihak KPU Ogan Ilir," lanjut Dewi.
Kehadiran para komisioner KPU Ogan Ilir ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan menyeluruh atas laporan dan temuan tersebut.
Sebelum para komisioner KPU Ogan Ilir hadir, Ketua Bawaslu telah diwawancarai banyak wartawan, kepada awak media Dewi mengatakan, jika dalam pemanggilan kedua ini tidak hadir maka proses selesai, tidak akan ada lagi pemanggilan lagi terhadap pihak KPU Ogan Ilir.
"Jika pihak KPU tetap mangkir, maka proses selanjutnya, kami Bawaslu Ogan Ilir akan mengambil kesimpulan kemudian akan menggelar rapat pleno guna menganalisa terkait hasil klarifikasi dari keterangan terlapor, saksi dan pelapor," ujarnya.
"Disitu kami akan rapat pleno dan akan menganalisa terkait hasil klarifikasi dan bukti-bukti daripada pelapor, saksi-saksi dan terlapor," ucapnya seraya menunggu pihak KPU Ogan Ilir yang kembali dipanggil.
Jika ini benar terjadi, katanya maka dalam hal ini yang bersangkutan (komisioner KPU) dapat dinyatakan melanggar administrasi atau bahkan melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Dalam kasus tersebut Bawaslu Ogan Ilir juga telah memanggil dua partai politik Gerindra dan PDIP Perjuangan yang ikut menjadi objek laporan oleh delapan pelapor tersebut. Keduanya sudah memenuhi panggilan Bawaslu.
Hari ini (Kamis, 6 Juni 2024) giliran pemanggilan partai politik PBB dan PAN untuk dimintai klarifikasi atas kasus tersebut.
Disinggung terkait sanksi apa dan aturan apa yang dilanggar serta apakah dapat terbukti, Dewi mengatakan bahwa kasus tersebut sedang berproses sehingga dirinya belum dapat memastikan apakah nanti dapat terbukti atau tidak. Yang jelas pihaknya sudah berupaya melakukan klarifikasi atas kasus tersebut.
Adapun terkait adanya unsur kesengajakan atau human eror, dalam seleksi PPS itu, dirinya juga engan untuk berspekulasi karena harus terlebih dahulu mengklarifikasi kepada KPU terkait bagaimana mekanisme dari perekrutan tersebut.
Sementara ketua KPU Ogan Ilir sebelumnya tampak engan mengomentari terkait adanya dugaan anggota parpol yang lolos dan dilantik menjadi PPS tersebut.

Terungkap 45 PPS di Ogan Ilir Terdaftar di SIPOL, 7 Terverifikasi Pengurus Parpol Aktif
Publik Ogan Ilir kembali diguncang dengan temuan mencengangkan. Setelah sebelumnya terungkap adanya 6 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir yang lulus seleksi meski terdaftar sebagai pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, kini jumlah tersebut melonjak drastis.
Penyelidikan mendalam oleh Bawaslu Ogan Ilir mengungkap bahwa ada 45 anggota PPS yang ternyata juga terdaftar di SIPOL KPU.
Bawaslu Ogan Ilir, melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir yang dipimpin Lily Oktayanti, menemukan bahwa dari 723 PPS yang lulus seleksi, sebanyak 45 orang ternyata memiliki afiliasi dengan partai politik.
Ketua Bawaslu, Dewi Alhikma Wati, membenarkan temuan ini dan menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.
"Dari 45 PPS yang namanya tercatat di SIPOL KPU, 7 di antaranya terverifikasi sebagai pengurus partai politik aktif. Sedangkan sisanya mengaku bahwa nama mereka dicatut oleh partai politik tanpa sepengetahuan mereka," ungkap Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati dan dibenarkan Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti, Senin (3/6/24).
Kelanjutannya
Namun, ketika diminta untuk me...
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Baca Juga
Editor: SPH
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.


