logo logo

Desa 09-05-2024 12:24:26

Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Point penting tentang Desa terbaru 2024 yang termaktub dalah Undang-undanga Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 6 2014

Image
Pengesaah Undan-Undang Desa Mulai dari Masa Jabatan hingga Tunjangan untuk Keluarga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aturan tersebut diteken pada Kamis (25/4/2024).

Tentunya peraturan baru ini menuai banyak kontroversi salah satu penyebabnya adalah adanya pandangan bahwa Desa adalah sektor korupsi terbanyak di Indonesia, terkait penyelewengan Dana Desa.

Tentunya banyak yang bertanya-tanya terkait dengan berapa sih besaran gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sekarang ini, berikut rinciannya.

Pada perubahan tersebut, terdapat beberapa poin penting mengenai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

Lalu, apa saja poin penting dalam UU Desa?

Poin Penting UU Desa

Rilis resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berikut poin penting pada perubahan kedua UU Desa:

Masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan (16 tahun).

Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Pemberian tunjangan bagi istri/suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis.

Adanya syarat jumlah calon kades dalam pemilihan, seperti minimal tamat sekolah menengah pertama (SMP), berusia minimal 25 tahun, tidak pernah menjabat dua kali sebagai kades, dan sebagainya

Calon tunggal kades bisa menang apabila tidak ada pendaftar lainnya setelah diperpanjang selama 15 hari ditambah 10 hari

Pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi untuk desa.

Regulasi tersebut juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah UU Desa disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan dari UU Desa sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU.

UU hanya disahkan 69 anggota DPR RI, Sebanyak 69 anggota dewan hadir secara fisik di ruang Paripurna, sedangkan 234 anggota dewan lainnya mengajukan izin.

Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan bahwa pada hari tersebut merupakan hari kunjungan kerja anggota DPR sehingga tidak banyak yang hadir.

"Karena hari ini hari Kamis merupakan hari kunjungan kerja anggota DPR, jadi memang banyak anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke daerah, jadi hadir pada saat ini 69 anggota dan izin dari komisi, 234. Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR," ungkap Puan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga
Penulis: F. WTK
Editor: F. WTK

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Mail.umbaran.com, Yuk gabung di grup Telegram "UMBARAN", caranya klik link ini : JOIN NOW, kemudian bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.